Bireuen- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Bireuen menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap revisi undang-undang yang telah disetujui oleh anggota DPR dan Presiden, aksi tersebut digelar di halaman kantor DPRK Bireuen, Kamis, (19/9).
Kordinator lapangan, Syibran Malasi Kepada Media ini mengatakan bahwa aksi unjuk rasa hari ini digelar untuk menolak revisi UU KPK yang dia nilai revisi tersebut untuk melemahkan lembaga rasuah itu.
"Kami mengajak seluruh pimpinan DPRK kabupaten Bireuen untuk sama-sama menolak revisi UU dasar yang telah disetujui oleh DPR pusat dan Presiden, karena kami nilai itu adalah alasan untuk melemahkan lembaga KPK", kata Syibran Malasi.
Menurut dia tujuh poin tentang revisi UU KPK dapat melumpuhkan lembaga yang selama ini ia lihat sigap dalam memberantas setiap tindakan aksi korupsi yang dilakukan oknum pejabat di negeri ini dalam mencuri uang negara.
"Kami kira dibalik revisi UU KPK ada permainan aktor yang ingin melumpuhkan KPK, karena mereka takut setiap korupsi yang mereka lakukan terungkap", Jelas Syibran Malasi yang juga merupakan Ketua umum HMI MPO Cabang Bireuen.
Syibran juga menyebutkan tujuh poin revisi UU KPK yang telah disetujui oleh pihak DPR RI dan Presiden diantaranya.
"Terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen, pembentukan dewan pengawas KPK, pelaksanaan fungsi penyadapan, mekanisme penertiban surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK", sebut syibran.
Lanjut dia, "kordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, selanjutnya mekanisme pengeledahan dan penyitaan, terakhir sistem kepegawaian KPK", tutup syibran.