Istri yang di talak sebelum digauli oleh suaminya sudah di cerai saat ini sudah sering terjadi, entah karena cinta hilang tiba-tiba atau karena nikah paksa atau boleh jadi tertipu media sosial.
Wanita yang belum digauli di talak/cerai oleh suaminya maka tidak ada masa 'iddah bagi perempuan dan tidak ada kesempatan rujuk kembali keduanya kecuali melakukan akad dan mahar yang baru.
Inilah hukum yang berlaku bila mencerai istri sebelum digauli maka tiada kesempatan rujuk kembali, dengan itu bila ingin rujuk harus diwatak dulu sebelum cerai.