Atau akan dicatat oleh petugas sensus di kediaman Anda pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2020.
MEKANISME SENSUS PENDUDUK ONLINE
Pendataan mandiri Sensus Penduduk Online 2020 oleh masyarakat dimulai dari tanggal 15 Februari s/d 31 Maret 2020, di mana tahapan kegiatannya terdiri atas: Koordinasi dan Konsolidasi, Sosialisasi dan Publisitas, Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan (Rakordes), dan Pelaksanaan Sensus Penduduk Online
1. Koordinasi dan Konsolidasi
Memberikan pemahaman mengenai latar belakang, tujuan, dan tahapan kegiatan SP2020 dan Sensus Penduduk Online
Membangun kesepakatan bahwa SP2020 merupakan kegiatan nasional yang harus dilaksanakan secara bersama-sama
Menjalin kerjasama dalam rangka sosialisasi dan publisitas kegiatan SP2020 dan Sensus Penduduk Online
Mengumpulkan dukungan teknis untuk kegiatan SP2020 dan Sensus Penduduk Online
2. Sosialisasi dan Publisitas
Menyebarkan informasi tentang kegiatan SP2020 dan Sensus Penduduk Online
Menjaring dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan SP2020 dan Sensus Penduduk Online
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Sensus Penduduk Online
Meningkatkan penerimaan masyarakat kepada petugas sensus
3. Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan (Rakordes)
Tujuan pelaksanaan Rakordes antara lain:
Membangun kesadaran dan kepedulian dari seluruh aparatur pemerintah daerah hingga wilayah terkecil
Penyampaian informasi mengenai tahapan kegiatan SP2020
Sebagai bentuk dukungan dan legitimasi terhadap kegiatan SP2020 dan Sensus Penduduk Online
Mobilisasi dan himbauan pelaksanaan Sensus Penduduk Online yang dilakukan melalui instruksi Lurah/Kepala Desa kepada Ketua/Pengurus SLS
Dalam Rakordes, tugas seorang petugas Pemateri adalah:
Menjelaskan latar belakang dan tujuan penyelenggaraan SP2020
Menjelaskan tahapan kegiatan SP2020
Menjelaskan keterlibatan Ketua/Pengurus SLS dalam kegiatan lapangan SP2020
Menjelaskan dan mempraktekkan mekanisme Sensus Penduduk Online
Menjelaskan mekanisme monitoring dan evaluasi capaian response rate Sensus Penduduk Online
Membangun kesepakatan untuk menyebarluaskan informasi tentang Sensus Penduduk Online
Mengidentifikasi perubahan wilayah SLS sejak kondisi April 2019, mencakup penggabungan atau pemisahan SLS (Satuan Lingkungan Setempat: RT, dusun, jorong, dll)
Mengidentifikasi keberadaan kawasan apartemen dengan keamanan ketat
Membangun jejaring komunikasi antara BPS Kabupaten/Kota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka)
Mendistribusikan bahan publisitas SP2020
4. Pelaksanaan Sensus Penduduk Online
Setelah pelaksanaan Rakordes, setiap Lurah/Kepala Desa bertugas untuk menyebarluaskan informasi terkait kegiatan SP2020 dan Sensus Penduduk Online kepada seluruh warga masyarakatnya. Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai media yang tersedia di tingkat desa/kelurahan. Secara khusus, Lurah/Kepala Desa dapat bersurat kepada Ketua/Pengurus SLS yang berisi himbauan untuk:
Mendukung program pemerintah, yaitu Sensus Penduduk 2020
Menyebarluaskan informasi terkait SP2020 dan Sensus Penduduk Online kepada warga masyarakat
Memobilisasi masyarakat untuk mengakses website sensus.bps.go.id
Mengawal pelaksanaan SP2020 dan Sensus Penduduk Online
Membantu petugas sensus dalam pelaksanaan lapangan SP2020 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2020