Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubar pemerintah Indonesia pada Rabu 30 Desember 2020, kata Mahfud MD dalam jumpa pers pemerintah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi
adapun dalam pembubaran organisasi FPI setidaknya ada 6 Pejabat negara yang menyetujuinya untuk dilakukan pembubaran organisasi ini, siapa saja yang setuju yaitu diantaranya :
2. Menteri Hukum dan HAM
3. Menteri Komunikasi dan Informasi
4. Jaksa Agung
5. Kapolri
6. Kepala BNPT
itulah 6 menteri atau pejabat tinggi negara yang menyetujui pembubaran organisasi FPI berdasarkan yang dibacakan oleh Mahfud MD saat melakukan Jumpa Pers