Sasaran pelanggaran tilang elektronik
Setidaknya terdapat 10 sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pihak berwajib untuk melakukan tilang elektronik. Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang elektronik
Melakukan pelanggaran rambu lalu lintas
Melakukan pelanggaran pada marka jalan
Melakukan pelanggaran pada aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan
Melakukan pelanggaran dengan jalan melawan arus
Melakukan pelanggaran dengan menggunakan telepon seluler pada saat berkendara
Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan helm
Melakukan pelanggaran dengan berboncengan lebih dari dua orang
Melakukan pelanggaran keabsahan STNK
Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan seatbelt
Melakukan pelanggaran dengan tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Lihat Juga :
Kendaraan Tak Uji Emisi Bakal Dipantau ETLE, Warga Bisa Disanksi Dobel
Cara cek kena tilang elektronik
Mengingat besarnya konsekuensi yang harus diterima oleh pemilik kendaraan, sangat penting tentunya untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek kena tilang elektronik yang bisa dijadikan referensi.
1. Kunjungi laman ETLE
Cara cek kena tilang elektronik yang pertama adalah dengan membuka laman resmi ETLE, yakni di https://etle-pmj.info/id/check-data, sedangkan bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan juga koneksi internet lancar.
2. Mengisi data kendaraan
Jika berhasil masuk, langkah berikutnya adalah dengan mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Tak perlu melakukan pengecekan pada kendaraan, pasalnya semua data kendaraan tersebut ada di STNK.
3. Cek pelanggaran
Ketika data kendaraan berhasil diunggah, langkah berikutnya adalah dengan melakukan pengecekan pelanggaran. Setelah klik ‘cek data’ maka pada laman tersebut akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata pada sistem ETLE.
Jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.
Namun, jika di dalam laman tersebut berisi tampilan ‘no data available’ ataupun ‘data tidak ditemukan’ maka berarti kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.
4. Lakukan pembayaran
Jika melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.
Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir
Sumber https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230916190110-584-1000383/cara-cek-kena-tilang-elektronik-atau-tidak.
D
Setidaknya terdapat 10 sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pihak berwajib untuk melakukan tilang elektronik. Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang elektronik
Melakukan pelanggaran rambu lalu lintas
Melakukan pelanggaran pada marka jalan
Melakukan pelanggaran pada aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan
Melakukan pelanggaran dengan jalan melawan arus
Melakukan pelanggaran dengan menggunakan telepon seluler pada saat berkendara
Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan helm
Melakukan pelanggaran dengan berboncengan lebih dari dua orang
Melakukan pelanggaran keabsahan STNK
Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan seatbelt
Melakukan pelanggaran dengan tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Lihat Juga :
Kendaraan Tak Uji Emisi Bakal Dipantau ETLE, Warga Bisa Disanksi Dobel
Cara cek kena tilang elektronik
Mengingat besarnya konsekuensi yang harus diterima oleh pemilik kendaraan, sangat penting tentunya untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek kena tilang elektronik yang bisa dijadikan referensi.
1. Kunjungi laman ETLE
Cara cek kena tilang elektronik yang pertama adalah dengan membuka laman resmi ETLE, yakni di https://etle-pmj.info/id/check-data, sedangkan bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan juga koneksi internet lancar.
2. Mengisi data kendaraan
Jika berhasil masuk, langkah berikutnya adalah dengan mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Tak perlu melakukan pengecekan pada kendaraan, pasalnya semua data kendaraan tersebut ada di STNK.
3. Cek pelanggaran
Ketika data kendaraan berhasil diunggah, langkah berikutnya adalah dengan melakukan pengecekan pelanggaran. Setelah klik ‘cek data’ maka pada laman tersebut akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata pada sistem ETLE.
Jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.
Namun, jika di dalam laman tersebut berisi tampilan ‘no data available’ ataupun ‘data tidak ditemukan’ maka berarti kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.
4. Lakukan pembayaran
Jika melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.
Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir
Sumber https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230916190110-584-1000383/cara-cek-kena-tilang-elektronik-atau-tidak.
D