Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Rabu, 26 Februari 2025 | 23:29 WIB Last Updated 2025-02-26T16:29:50Z

Mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama di Indonesia memerlukan beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan:


1. Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

A. Syarat Umum

  1. Pasangan beragama Islam – Pengadilan Agama hanya menangani perkara perceraian bagi pasangan yang beragama Islam.
  2. Memiliki buku nikah – Penggugat harus menyertakan salinan buku nikah sebagai bukti telah sah menikah menurut hukum Islam dan negara.
  3. Alasan yang sah menurut hukum – Harus ada alasan yang kuat sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), seperti:
    • Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau melakukan perbuatan tercela lainnya.
    • Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.
    • Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
    • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perlakuan kejam yang membahayakan.
    • Perselisihan terus-menerus yang tidak bisa didamaikan.
    • Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
    • Salah satu pihak melanggar taklik talak yang sudah disepakati dalam akad nikah.
    • Murtad atau pindah agama yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

B. Syarat Administrasi

  1. Surat gugatan cerai – Surat ini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal tergugat (suami atau istri yang akan diceraikan).
  2. Fotokopi KTP penggugat – Harus disertakan sebagai identitas pihak yang mengajukan gugatan.
  3. Fotokopi buku nikah – Harus dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Untuk menunjukkan status keluarga.
  5. Bukti tambahan – Seperti surat pernyataan, bukti komunikasi, atau saksi yang bisa menguatkan alasan perceraian.
  6. Akta kelahiran anak (jika memiliki anak) – Digunakan jika ada tuntutan hak asuh anak.

2. Prosedur Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama

A. Mengajukan Gugatan

  1. Menulis surat gugatan cerai – Surat gugatan dibuat oleh penggugat atau kuasa hukumnya dan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat.
  2. Mendaftar gugatan di Pengadilan Agama – Gugatan diajukan ke bagian pendaftaran dengan membayar biaya perkara (besarannya berbeda tergantung lokasi).

B. Proses Sidang

  1. Sidang Mediasi – Pengadilan akan mewajibkan mediasi terlebih dahulu untuk mencoba mendamaikan kedua belah pihak. Jika gagal, sidang cerai dilanjutkan.
  2. Sidang pemeriksaan saksi – Jika alasan perceraian melibatkan KDRT, perselingkuhan, atau lainnya, maka saksi dan bukti akan diperiksa.
  3. Putusan Pengadilan – Jika hakim menyetujui perceraian, maka dikeluarkan putusan cerai.

C. Pengambilan Akta Cerai

  1. Akta cerai diterbitkan setelah putusan inkracht – Jika tidak ada banding dalam waktu 14 hari, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.
  2. Mengambil akta cerai di Pengadilan Agama – Akta cerai adalah bukti resmi bahwa pasangan telah bercerai secara hukum.

3. Biaya Perceraian di Pengadilan Agama

Biaya cerai bervariasi tergantung lokasi dan kompleksitas kasus, tetapi umumnya terdiri dari:

  • Biaya pendaftaran perkara (Rp500.000 – Rp1.500.000, tergantung wilayah).
  • Biaya panggilan sidang (setiap pemanggilan dikenakan biaya tambahan).
  • Biaya materai dan administrasi lainnya.

Jika tidak mampu, penggugat bisa mengajukan prodeo (bebas biaya perkara) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.


Kesimpulan

Perceraian di Pengadilan Agama membutuhkan alasan kuat, dokumen lengkap, dan proses yang harus diikuti dengan sabar. Jika masih memungkinkan, mediasi bisa menjadi solusi untuk menghindari perceraian. Namun, jika perceraian tak terhindarkan, mengikuti prosedur hukum yang benar adalah langkah terbaik agar semuanya berjalan dengan sah dan adil.