1. Penguatan Kebijakan dan Strategi
Pemerintah Aceh terus berupaya memperkuat pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Hal ini tercermin dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Syariat Islam (DSI) periode 2023-2026, yang menekankan penguatan adat istiadat dan pelaksanaan Syariat Islam. Selain itu, himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam tanpa melakukan kegiatan yang dilarang agama, undang-undang, dan qanun juga disampaikan menjelang tahun baru 2025.
2. Evaluasi dan Indeks Pembangunan Syariat
Pada akhir tahun 2024, survei Indeks Pembangunan Syariat (IPS) dilakukan untuk menilai keberhasilan penerapan Syariat Islam di Aceh. Hasil survei ini memberikan gambaran menyeluruh tentang pencapaian dan tantangan yang dihadapi, serta menjadi pijakan untuk strategi peningkatan pelaksanaan Syariat Islam di masa depan.
3. Tantangan dalam Implementasi
Meskipun terdapat upaya penguatan, pelaksanaan Syariat Islam di Aceh masih menghadapi beberapa tantangan:
-
Resistensi di Kalangan Remaja: Penelitian menunjukkan adanya resistensi sikap remaja terhadap penerapan Syariat Islam di Banda Aceh, yang dipengaruhi oleh faktor peringatan, penghindaran selektif, dan reaktansi.
-
Pelaksanaan Qanun Jinayat: Penerapan Qanun Jinayat, yang mengatur hukum pidana Islam, masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan tantangan dalam harmonisasi dengan hukum nasional.
4. Peran Lembaga dan Aparat Penegak Hukum
Penegakan Syariat Islam didukung oleh berbagai lembaga, termasuk Wilayatul Hisbah (polisi syariah) dan Mahkamah Syariah. Pelaksanaan hukuman, seperti cambuk, diatur dalam peraturan gubernur dan dilaksanakan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Upaya Pencegahan Tindakan Kriminal dan Asusila
Pemerintah menekankan bahwa penerapan Syariat Islam sangat penting untuk mencegah tindakan kriminal dan asusila di tengah masyarakat. Kegiatan seperti Magrib Mengaji diperkuat untuk meningkatkan pemahaman agama di kalangan anak-anak, sebagai upaya mencegah pendangkalan aqidah dan penyebaran ajaran sesat.
Kesimpulan
Pada tahun 2025, penerapan Syariat Islam di Aceh terus mengalami penguatan melalui berbagai kebijakan dan program strategis. Namun, tantangan seperti resistensi di kalangan remaja dan kendala dalam implementasi Qanun Jinayat memerlukan perhatian khusus. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat luas sangat diperlukan untuk mencapai pelaksanaan Syariat Islam yang efektif dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia.