Pembangunan rumah dhuafa menggunakan Dana Desa merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di pedesaan. Namun, penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan regulasi agar tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut adalah analisis hukum terkait syarat dan mekanisme pembangunan rumah dhuafa dengan Dana Desa.
1. Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Rumah Dhuafa
Beberapa regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk pembangunan rumah dhuafa antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 72 menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Pasal 78 menegaskan bahwa pembangunan desa harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015 dan PP No. 8 Tahun 2016)
- Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, termasuk perumahan masyarakat miskin.
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (berlaku untuk tahun-tahun berikutnya)
- Pembangunan rumah bagi warga miskin termasuk dalam program peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
- Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan rumah layak huni dengan sistem bantuan stimulant (bukan pembangunan sepenuhnya oleh desa).
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Dana Desa harus digunakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
2. Syarat Membangun Rumah Dhuafa dengan Dana Desa
Agar pembangunan rumah dhuafa menggunakan Dana Desa sah dan sesuai regulasi, beberapa syarat harus dipenuhi:
A. Kriteria Penerima Bantuan Rumah Dhuafa
Calon penerima rumah dhuafa harus memenuhi syarat:
✅ Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
✅ Berstatus keluarga miskin ekstrem atau tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
✅ Tidak memiliki rumah atau rumah yang tidak layak huni (rusak berat, tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan).
✅ Berdomisili di desa yang bersangkutan.
✅ Tidak sedang menerima bantuan rumah dari program lain (seperti BSPS atau RTLH dari pemerintah pusat).
B. Sumber Dana dan Batasan Penggunaan
🔹 Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membangun rumah secara penuh, tetapi bisa digunakan dalam bentuk:
- Bantuan Stimulan (bantuan bahan material atau subsidi dana).
- Swadaya Masyarakat (gotong royong dalam pembangunan rumah).
- Kemitraan dengan Program Pemerintah Lain (misalnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya/BSPS dari Kementerian PUPR).
🔹 Batasan anggaran:
- Besaran bantuan ditentukan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
- Harus masuk dalam RKP Desa dan APB Desa.
C. Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran
✔️ Musyawarah Desa (Musdes): Harus ada kesepakatan dalam Musdes terkait prioritas pembangunan rumah dhuafa.
✔️ Masuk dalam RKP Desa & APB Desa: Program ini harus dicantumkan dalam dokumen perencanaan keuangan desa agar bisa menggunakan Dana Desa.
✔️ Pelaksanaan dan Pengawasan: Harus transparan, diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa.
3. Potensi Masalah Hukum dan Solusinya
A. Penyalahgunaan Dana Desa
- Masalah: Dana Desa digunakan tidak sesuai regulasi atau terjadi korupsi.
- Solusi: Pengelolaan harus sesuai mekanisme yang ditetapkan, dengan laporan keuangan yang transparan dan diaudit oleh inspektorat daerah.
B. Sengketa atau Kecurangan dalam Penentuan Penerima
- Masalah: Ada pihak yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menerima bantuan.
- Solusi: Seleksi penerima harus transparan dan berbasis data DTKS serta disepakati dalam Musdes.
C. Rumah Tidak Selesai Dibangun
- Masalah: Bantuan stimulan tidak cukup untuk menyelesaikan rumah.
- Solusi: Harus ada skema gotong royong dan swadaya dari masyarakat atau kombinasi dengan program pemerintah lain.
Kesimpulan
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan rumah dhuafa diperbolehkan asal sesuai dengan regulasi. Rumah tidak bisa dibangun sepenuhnya menggunakan Dana Desa, tetapi bisa berbentuk bantuan stimulan yang mendorong partisipasi masyarakat.
Agar program ini sukses dan tidak bermasalah secara hukum:
✅ Harus sesuai dengan RKP Desa dan APB Desa.
✅ Harus melewati Musyawarah Desa untuk menentukan kriteria penerima.
✅ Harus transparan dan diaudit agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pembangunan rumah dhuafa menggunakan Dana Desa bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi kemiskinan di pedesaan tanpa menimbulkan masalah hukum.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau kasus tertentu yang ingin dibahas, bisa didiskusikan lebih dalam!