Pengkhianatan dalam pernikahan, seperti perselingkuhan atau ketidakjujuran, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai Islam dan hukum positif di Indonesia. Baik dalam perspektif agama maupun hukum negara, pengkhianatan dapat berakibat pada rusaknya hubungan rumah tangga dan memiliki konsekuensi hukum tertentu.
1. Hukum Pengkhianatan dalam Islam
a. Larangan Pengkhianatan dalam Al-Qur'an dan Hadis
Dalam Islam, pengkhianatan, terutama dalam bentuk perselingkuhan atau ketidakjujuran dalam pernikahan, adalah perbuatan yang sangat tercela. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Rasulullah SAW juga bersabda:
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِندَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Dari ayat dan hadis di atas, jelas bahwa Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah amanah, dan setiap bentuk pengkhianatan, baik dalam bentuk perselingkuhan, kebohongan, atau pengkhianatan kepercayaan, adalah perbuatan yang sangat dilarang.
b. Konsekuensi Pengkhianatan dalam Islam
-
Dosa Besar
- Jika pengkhianatan berupa zina, maka hukumnya sangat berat. Dalam Islam, zina adalah dosa besar dengan hukuman keras (cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah, jika terbukti dengan syarat ketat).
- Jika pengkhianatan berupa perselingkuhan tanpa zina (seperti hubungan emosional atau komunikasi tidak pantas dengan orang lain), meskipun tidak dihukum seperti zina, tetap termasuk perbuatan tercela dan dosa besar.
-
Hak Istri/Suami untuk Menggugat Cerai
- Dalam Islam, jika salah satu pihak berkhianat dan sulit diperbaiki, pasangan yang dirugikan boleh meminta cerai atau khulu' (istri menuntut cerai dari suami dengan mengembalikan mahar).
2. Hukum Pengkhianatan dalam Hukum Positif Indonesia
a. Perselingkuhan dalam Hukum Indonesia
Dalam hukum positif, pengkhianatan dalam pernikahan umumnya dikaitkan dengan perselingkuhan atau perzinahan. Hal ini diatur dalam beberapa aturan:
-
Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Seseorang yang berzina (hubungan badan di luar nikah) dapat dipidana jika ada aduan dari pasangan yang sah.
- Hukuman: penjara maksimal 9 bulan.
-
Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Perceraian dapat diajukan jika salah satu pihak terbukti melakukan perzinaan atau pengkhianatan berat dalam rumah tangga.
-
Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Perselingkuhan yang terbukti dapat menjadi alasan perceraian di Pengadilan Agama.
b. Hak Pasangan yang Dikhianati dalam Hukum Indonesia
Jika terbukti terjadi perselingkuhan atau pengkhianatan dalam pernikahan, pasangan yang merasa dirugikan dapat:
- Menggugat cerai di Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).
- Melaporkan pasangan dan selingkuhannya ke polisi jika terbukti terjadi zina.
3. Solusi dalam Islam dan Hukum Positif
-
Musyawarah dan Mediasi
- Islam mengajarkan untuk mencari solusi dengan islah (perdamaian) terlebih dahulu.
- Dalam hukum positif, sebelum gugatan cerai diproses, pihak pengadilan biasanya mewajibkan mediasi untuk mencoba menyelamatkan pernikahan.
-
Jika Tidak Bisa Diperbaiki, Perceraian Bisa Menjadi Solusi
- Jika pengkhianatan terlalu berat dan kepercayaan tidak bisa dipulihkan, maka Islam memperbolehkan perceraian sebagai jalan terakhir.
- Hukum Indonesia juga mengakomodasi perceraian dalam kasus perselingkuhan.
Kesimpulan
Dalam Islam:
- Pengkhianatan dalam pernikahan adalah dosa besar dan dapat menjadi alasan sah untuk perceraian.
- Jika berupa zina, hukumannya sangat berat jika terbukti.
- Islam menekankan penyelesaian dengan musyawarah, tetapi jika tidak bisa diperbaiki, perceraian diperbolehkan.
Dalam Hukum Positif Indonesia:
- Perselingkuhan dapat menjadi dasar perceraian dan bahkan bisa dipidanakan jika terbukti.
- Pasangan yang dikhianati bisa menuntut cerai dan, dalam kasus zina, bisa melaporkan ke polisi.
- Sebelum bercerai, hukum mengutamakan mediasi sebagai langkah awal.
Baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, pengkhianatan dalam pernikahan adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan perpisahan jika tidak dapat diperbaiki.
Penulis Azhari