"Madu asmara" adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan hubungan cinta yang berkembang di luar batas pernikahan yang sah. Dalam konteks ini, ikatan cinta terlarang bisa mencakup perselingkuhan, pernikahan siri tanpa izin istri pertama, atau bahkan hubungan tanpa status resmi. Dalam analisis hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, fenomena ini memiliki implikasi serius terhadap kehidupan keluarga, hukum pernikahan, serta nilai-nilai moral dalam masyarakat.
1. Perspektif Hukum Islam tentang Cinta Terlarang
a. Perzinaan dalam Islam
Dalam Islam, hubungan di luar nikah, baik dalam bentuk perselingkuhan, hubungan tanpa ikatan, atau bahkan nikah siri yang tidak sesuai syariat, bisa masuk dalam kategori perzinaan jika dilakukan tanpa akad yang sah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’: 32)
- Zina muhshan → Jika dilakukan oleh orang yang sudah menikah, hukumannya dalam Islam sangat berat, yaitu rajam hingga mati (menurut sebagian ulama).
- Zina ghairu muhshan → Jika dilakukan oleh yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk 100 kali (QS. An-Nur: 2).
b. Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin
- Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat keadilan (QS. An-Nisa: 3).
- Namun, jika seorang suami menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian menganggap tetap sah secara syariat, tetapi bisa menimbulkan fitnah dan konflik dalam keluarga.
Dampak dalam Islam:
✔ Merusak keharmonisan keluarga
✔ Menimbulkan dosa besar jika melanggar syariat
✔ Bisa menyebabkan nasab anak tidak jelas
2. Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim.
a. Perselingkuhan dalam Hukum Positif
- Perselingkuhan atau zina bisa dipidanakan berdasarkan Pasal 284 KUHP jika salah satu atau kedua pasangan masih terikat perkawinan.
- Hukuman bagi pelaku zina bisa berupa penjara maksimal 9 bulan, jika ada aduan dari pasangan sah.
b. Pernikahan Siri dan Poligami dalam Hukum Indonesia
- Nikah siri sah secara agama, tetapi tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Poligami diatur dalam UU Perkawinan, tetapi harus mendapatkan izin dari pengadilan dan istri pertama. Jika tidak, maka bisa dianggap pelanggaran hukum dan bisa dituntut oleh istri pertama.
Dampak dalam hukum positif:
✔ Istri pertama bisa menggugat cerai jika suami menikah siri
✔ Anak dari pernikahan siri sering tidak mendapatkan hak waris yang jelas
✔ Bisa menyebabkan konflik hukum dalam pembagian harta dan status hukum anak
3. Dampak Sosial dan Keluarga dari Ikatan Cinta Terlarang
- Kerusakan Rumah Tangga → Perselingkuhan atau poligami tanpa izin sering berujung pada perceraian, konflik berkepanjangan, serta luka emosional bagi pasangan dan anak-anak.
- Status Anak Tidak Jelas → Jika hubungan di luar nikah menghasilkan keturunan, anak bisa kehilangan hak-haknya secara hukum, baik dalam Islam maupun dalam hukum positif.
- Gangguan Psikologis → Baik istri yang dikhianati maupun anak yang terlibat dalam konflik ini bisa mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.
4. Solusi dalam Islam dan Hukum Positif
✔ Memahami Hukum Pernikahan dengan Baik
- Sebelum menikah atau memutuskan untuk berpoligami, laki-laki harus memahami hukum Islam dan peraturan negara.
✔ Menjaga Kesetiaan dalam Rumah Tangga
- Kesetiaan adalah kunci pernikahan yang harmonis. Jika ada masalah dalam rumah tangga, lebih baik mencari solusi dengan komunikasi dan mediasi, bukan dengan mencari pasangan lain secara sembunyi-sembunyi.
✔ Mencatatkan Pernikahan Secara Resmi
- Jika ingin berpoligami, pastikan mendapatkan izin resmi dari pengadilan untuk melindungi hak semua pihak, terutama istri dan anak-anak.
✔ Menghindari Hubungan di Luar Nikah
- Islam sudah menegaskan bahwa hubungan tanpa akad yang sah hanya akan membawa dosa dan kehancuran rumah tangga.
Kesimpulan: Antara Madu dan Racun dalam Cinta Terlarang
Meskipun cinta bisa tumbuh dalam berbagai kondisi, cinta yang terlarang lebih sering membawa petaka daripada kebahagiaan. Dalam Islam, zina adalah dosa besar, sementara dalam hukum positif, hubungan di luar nikah bisa menimbulkan sanksi hukum.
Bagi masyarakat yang ingin membangun rumah tangga harmonis, kesetiaan, transparansi, dan pemahaman agama serta hukum sangat penting. Jika tidak, madu asmara dalam cinta terlarang hanya akan berubah menjadi racun yang menghancurkan kehidupan keluarga dan sosial.
Penulis Azhari