Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Poligami Liar dan Hukuman Menurut UUD

Senin, 17 Maret 2025 | 11:12 WIB Last Updated 2025-03-17T04:12:11Z


Poligami liar adalah praktik menikahi lebih dari satu istri tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, seperti tidak mendapat izin dari istri pertama atau tidak melalui pengadilan agama. Dalam konteks hukum Indonesia, poligami liar termasuk perkawinan yang tidak tercatat secara resmi atau dilakukan secara diam-diam tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan.

Aturan Poligami dalam UUD dan UU di Indonesia

  1. Undang-Undang Dasar 1945

    • UUD 1945 tidak secara khusus mengatur poligami, tetapi Pasal 28B ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    • Perkawinan yang sah adalah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini diatur lebih lanjut dalam UU Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019)

    • Pasal 3 ayat (1): Perkawinan pada dasarnya adalah monogami.
    • Pasal 3 ayat (2): Seorang suami yang ingin berpoligami harus mendapat izin dari pengadilan dan memenuhi syarat tertentu.
    • Pasal 4 ayat (2): Pengadilan hanya memberikan izin jika istri pertama tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, memiliki cacat tubuh yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
    • Pasal 9: Seseorang dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hukuman untuk Poligami Liar

Jika seseorang melakukan poligami tanpa izin resmi, maka bisa terkena sanksi hukum, antara lain:

  1. Perkawinan Tidak Diakui Negara

    • Jika pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, maka pernikahan dianggap tidak sah secara hukum negara.
    • Ini berdampak pada hak-hak istri dan anak dalam hal warisan, hak nafkah, dan status hukum lainnya.
  2. Sanksi Pidana (UU Perkawinan dan KUHP Baru)

    • Pasal 279 KUHP (hukum pidana baru) mengancam seseorang yang menikah lagi tanpa izin istri pertama dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
    • Jika poligami dilakukan dengan pemalsuan dokumen, bisa dikenakan pasal tentang pemalsuan dengan hukuman tambahan.
  3. Sanksi Administratif dan Perceraian

    • Jika suami berpoligami tanpa izin, istri pertama dapat menggugat cerai berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan.
    • Suami juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pernikahan oleh pengadilan.

Kesimpulan

Poligami di Indonesia diperbolehkan, tetapi dengan syarat yang ketat dan harus mendapat izin pengadilan. Jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa mengikuti prosedur hukum, maka disebut poligami liar, yang dapat berujung pada sanksi pidana, administratif, dan sosial.