Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Analisis Hukum tentang Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Senin, 07 April 2025 | 00:18 WIB Last Updated 2025-04-06T17:18:16Z




Oleh: Azhari 

Pendidikan politik merupakan bagian penting dalam membentuk masyarakat yang demokratis, kritis, dan berdaya. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, pendidikan politik tidak hanya merupakan kebutuhan, tetapi juga hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, pendidikan politik sering kali dipersempit hanya pada masa pemilu, atau malah dimanipulasi untuk kepentingan kekuasaan.

Oleh karena itu, penting untuk menganalisis secara hukum bagaimana pendidikan politik diatur, dijalankan, dan dijaga agar tetap bersifat edukatif, netral, dan membangun kesadaran politik warga negara secara sehat.


Dasar Hukum Pendidikan Politik di Indonesia

  1. UUD 1945

    • Pasal 28E ayat (3): "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
    • Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi..."

    Kedua pasal ini menjadi landasan konstitusional bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan politik secara terbuka dan bebas.

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

    • Pasal 11 huruf c menyebutkan bahwa salah satu fungsi partai politik adalah "sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas untuk menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    • Menekankan pentingnya pendidikan pemilih, termasuk penyelenggaraan sosialisasi pemilu, peningkatan partisipasi, dan literasi politik bagi masyarakat.

Tujuan Pendidikan Politik

Secara hukum dan sosial, pendidikan politik bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajibannya.
  • Mencegah apatisme politik dan membentuk partisipasi aktif dalam proses demokrasi.
  • Menyaring informasi politik agar tidak mudah terpengaruh hoaks dan propaganda.
  • Membangun budaya politik yang sehat, toleran, dan rasional.

Problematika Implementasi

Meskipun telah memiliki landasan hukum yang kuat, pelaksanaan pendidikan politik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan:

  1. Politik Praktis Berkedok Edukasi
    Banyak kegiatan "pendidikan politik" justru menjadi alat kampanye terselubung, tidak netral, dan cenderung mengarahkan opini publik demi elektabilitas pihak tertentu.

  2. Kurangnya Literasi Politik
    Rendahnya pemahaman masyarakat tentang sistem politik dan hukum menyebabkan mudahnya masyarakat terjebak dalam politik uang dan politik identitas.

  3. Minimnya Peran Lembaga Nonpartisan
    Peran LSM, akademisi, dan media dalam pendidikan politik masih belum terkoordinasi secara sistemik, sehingga belum mampu menandingi dominasi informasi dari aktor politik.


Solusi dan Rekomendasi

  1. Penguatan Regulasi
    Diperlukan aturan pelaksana yang lebih tegas mengenai batasan dan mekanisme pendidikan politik agar tidak disalahgunakan.

  2. Pelibatan Lembaga Pendidikan
    Sekolah dan perguruan tinggi perlu aktif mengintegrasikan pendidikan kewarganegaraan yang kritis dan aplikatif.

  3. Peningkatan Literasi Digital
    Pemerintah dan masyarakat sipil harus mendorong program literasi digital politik untuk menangkal disinformasi.

  4. Netralitas Penyelenggara Negara
    Aparatur negara wajib menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan kekuasaan untuk mengarahkan preferensi politik masyarakat.


Penutup

Pendidikan politik yang benar dan bermartabat merupakan pondasi dari demokrasi yang sehat. Analisis hukum menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen normatif untuk mendukung hal tersebut, namun implementasinya masih perlu pembenahan serius. Pendidikan politik bukan sekadar mengenal partai dan pemilu, tetapi memahami makna kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.