Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Kajian Hukum dan Analisis Cara Melaporkan Suami yang Menikah Siri: Antara Norma, Hukum, dan Perlindungan Istri

Selasa, 08 April 2025 | 00:39 WIB Last Updated 2025-04-08T05:16:01Z



Fenomena nikah siri di Indonesia terus menjadi polemik, terutama saat praktik ini dilakukan diam-diam oleh suami yang masih berstatus menikah sah. Bagi istri yang merasa dikhianati, muncul pertanyaan besar: Apakah nikah siri itu bisa dilaporkan secara hukum? Bagaimana prosedurnya? Dan apakah ada sanksi?


Apa Itu Nikah Siri?

Secara terminologi, nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Akibatnya, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum formal di mata negara.


Status Hukum Nikah Siri Menurut UU

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2) menegaskan:

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Artinya, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Namun, hal ini tidak serta-merta membuat suami yang menikah siri dapat dipidana, kecuali dalam keadaan tertentu.


Suami Menikah Siri Saat Masih Menikah Sah: Bisa Diproses Hukum?

Ya, bisa. Tetapi bukan karena "nikah sirinya", melainkan karena potensi pelanggaran terhadap UU Perkawinan, khususnya soal poligami.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan:

“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri.”

Jika suami ingin menikah lagi, maka:

  • Harus mendapat izin istri pertama
  • Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama
  • Harus membuktikan alasan syar’i (istri sakit, tidak bisa melahirkan, atau tidak bisa menjalankan kewajiban istri)

Jika tidak ada izin dan suami menikah diam-diam (siri), maka:

  • Istri bisa menggugat ke Pengadilan Agama
  • Istri bisa melaporkan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu (jika suami menyembunyikan status pernikahan dalam administrasi pernikahan kedua)

Cara Melaporkan Suami yang Menikah Siri

  1. Kumpulkan bukti awal:

    • Foto atau video akad
    • Chat, dokumen, atau testimoni saksi
    • Bukti bahwa suami masih berstatus menikah sah
  2. Laporkan ke Pengadilan Agama:
    Ajukan gugatan isbat nikah dan/atau gugatan cerai dengan alasan suami melakukan poligami ilegal.

  3. Laporkan ke kepolisian (jika memenuhi unsur pidana):

    • Bila terdapat pemalsuan identitas atau keterangan palsu saat proses nikah siri
    • Bila ditemukan perzinahan dalam konteks suami berhubungan dengan wanita lain tanpa status hukum yang sah secara negara
  4. Laporkan ke instansi terkait (ASN, TNI, Polri):
    Jika suami adalah pegawai negeri atau aparat negara, nikah siri tanpa izin istri bisa berujung sanksi disiplin.


Analisis dan Tantangan

Hukum di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada istri dalam kasus nikah siri suami. Tantangannya antara lain:

  • Nikah siri sulit dibuktikan secara hukum
  • Belum ada sanksi pidana langsung bagi pelaku nikah siri
  • Penegakan hukum cenderung normatif dan memerlukan pembuktian kuat

Kesimpulan: Hukum Masih Abu-Abu, Perlindungan Perlu Diperkuat

Nikah siri dalam konteks poligami tanpa izin adalah pelanggaran etika dan hukum perdata, namun tidak serta-merta bisa diproses pidana. Namun, dengan pendekatan hukum keluarga dan pembuktian yang kuat, istri tetap memiliki ruang untuk menuntut haknya dan menggugat keadilan.

Sudah saatnya negara merevisi aturan pernikahan agar lebih tegas terhadap praktik nikah siri yang merugikan perempuan dan anak. Karena keadilan dalam rumah tangga bukan sekadar perkara cinta, tapi juga soal tanggung jawab dan hak hukum.


Ingin konsultasi hukum gratis hubungi 081375576258 kantor hukum Radar