Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Qanun hukum Keluarga : Menyelamatkan Perempuan dan Anak dalam Praktik Poligami

Jumat, 18 April 2025 | 15:09 WIB Last Updated 2025-04-18T08:16:54Z





Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal dalam hukum publik dan privat. Salah satu aspek krusial yang masih membutuhkan penguatan regulasi adalah urusan keluarga, khususnya menyangkut praktik poligami dan akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap perempuan dan anak-anak. Di tengah maraknya praktik poligami tersembunyi—baik karena alasan ekonomi, konflik rumah tangga, atau hasrat pribadi—sudah waktunya Aceh memiliki Qanun Keluarga Islam yang tidak hanya normatif, tetapi adaptif dan solutif.


Poligami dan Realitas Sosial


Meskipun poligami diatur dalam Islam, praktik di lapangan sering kali meninggalkan luka. Banyak istri kedua tidak tercatat resmi dalam negara dan agama secara administrasi. Akibatnya, anak-anak dari pernikahan tersebut tidak memiliki akta lahir berbasis pernikahan yang sah, dan terpinggirkan dalam hak waris serta pengasuhan.

Tak sedikit perempuan menjadi korban status “istri rahasia”, kehilangan hak setelah suaminya meninggal, bahkan terusir oleh keluarga besar suami karena pernikahan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama maupun Mahkamah Syar’iyah.


Qanun Poligami: Regulasi yang Menyelesaikan, Bukan Menghakimi


Sudah saatnya Aceh memiliki Qanun khusus tentang Poligami sebagai bagian dari Qanun Keluarga Islam. Bukan untuk melegalkan secara liar, tapi mengatur agar suami yang berpoligami:

  • Wajib mencatatkan pernikahan kedua di Mahkamah Syar’iyah
  • Menyediakan bukti kemampuan ekonomi dan tanggung jawab moral
  • Mendapat penilaian dari lembaga syariah dan adat sebelum diizinkan menikah lagi
  • Tidak harus bergantung pada izin istri pertama jika istri pertama tidak memberikan alasan penolakan yang syar’i, namun tetap melalui uji kelayakan oleh otoritas agama

Dengan ini, poligami tidak menjadi celah eksploitasi, melainkan tanggung jawab besar yang wajib ditunaikan secara sah, adil, dan transparan.


Status Hukum Anak dan Hak Istri Kedua


Qanun harus menjamin bahwa anak-anak dari pernikahan poligami sah secara hukum, mendapatkan akta kelahiran yang jelas, akses pendidikan, dan hak waris. Begitu pula dengan istri kedua: harus dilindungi dari pengusiran, penelantaran, dan penghilangan hak nafkah, terutama ketika suaminya meninggal dunia.

Tanpa Qanun yang kuat, anak-anak dan perempuan ini hidup dalam status abu-abu—dihormati dalam diam, tapi disingkirkan secara hukum.


Penyatuan Hukum dan Adat: Solusi Aceh yang Khas


Aceh punya kekuatan istimewa: adat yang hidup berdampingan dengan syariat. Qanun Keluarga Islam perlu melibatkan tuha peut, majlis adat, hingga tokoh perempuan dalam proses penyuluhan, penyelesaian sengketa rumah tangga, dan pendidikan pranikah. Mereka bisa berperan sebagai penengah sebelum perkara meluas ke meja hukum.

Penutup: Keadilan Bukan pada Banyaknya Istri, Tapi pada Perlindungan yang Diberikan


Perempuan dan anak-anak dalam praktik poligami yang sah patut mendapatkan perlindungan penuh dari negara dan masyarakat. Jangan biarkan mereka menjadi korban budaya diam, atau terjebak dalam struktur hukum yang tidak berpihak.

Qanun Keluarga Islam bukan untuk melanggengkan hasrat, tapi untuk menegakkan keadilan dan tanggung jawab dalam institusi rumah tangga. Aceh harus memimpin dalam mewujudkan itu.