Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia memiliki sejarah panjang dan kompleks, mencerminkan perjuangan tak kenal lelah untuk menegakkan keadilan dan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan dan terpinggirkan. Perkembangan LBH tak lepas dari dinamika politik, sosial, dan ekonomi Indonesia, dari era kolonial hingga reformasi dan pasca-reformasi. Perjalanan ini diwarnai oleh tantangan, hambatan, dan juga keberhasilan yang menginspirasi.
1. Era Kolonial (sebelum 1945): Bayang-bayang Ketidakadilan Sistemik
Masa penjajahan Belanda menorehkan sejarah kelam bagi akses keadilan di Indonesia. Sistem hukum yang berlaku secara sistematis memihak kepada penjajah dan elit pribumi yang berkolaborasi. Pribumi yang menghadapi masalah hukum menghadapi hambatan besar, terutama karena biaya pengacara yang sangat mahal dan ketidakmampuan mereka untuk mengakses layanan hukum yang memadai. Keadilan menjadi barang mewah yang hanya terjangkau oleh segelintir orang.
Meskipun demikian, benih-benih perlawanan terhadap ketidakadilan ini mulai tumbuh. Organisasi pergerakan nasional seperti Sarekat Islam (SI) dan Budi Utomo, di tengah keterbatasan dan tekanan dari pemerintah kolonial, mulai berupaya memperjuangkan akses keadilan yang lebih setara bagi pribumi. Upaya ini, meskipun masih terbatas, menandai awal dari perjuangan panjang untuk mendapatkan akses hukum yang adil dan merata.
2. Periode Awal Kemerdekaan (1945-1969): Mencari Bentuk dan Arah
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia berupaya membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Namun, keterbatasan sumber daya, infrastruktur, dan kesadaran hukum masyarakat, ditambah dengan fokus utama pada pembangunan pasca-kemerdekaan, membuat akses hukum bagi masyarakat kecil tetap sulit.
Pada periode ini, beberapa individu dan kelompok advokat secara sukarela memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, belum ada lembaga bantuan hukum yang terorganisir dan terstruktur secara resmi. Bantuan hukum masih bersifat sporadis dan belum sistematis, mencerminkan tantangan besar dalam membangun sistem bantuan hukum yang efektif dan merata di seluruh Indonesia.
3. Era Orde Baru (1970-1998): Lahirnya YLBHI dan Perjuangan di Tengah Represi
Tahun 1970 menandai tonggak sejarah penting dalam perkembangan LBH di Indonesia. Berdirinya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) oleh Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan menjadi momentum krusial. YLBHI, sebagai pionir LBH di Indonesia, bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan tertindas yang seringkali menjadi korban ketidakadilan.
YLBHI dan LBH lainnya di berbagai daerah tidak hanya fokus pada bantuan hukum dalam kasus perdata dan pidana, tetapi juga berperan sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pada era Orde Baru yang otoriter, LBH seringkali berbenturan dengan pemerintah karena membela aktivis, korban pelanggaran HAM, dan kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Perjuangan ini dilakukan dengan risiko besar, menghadapi tekanan, intimidasi, dan bahkan pemenjaraan. Namun, komitmen YLBHI dan LBH lainnya untuk menegakkan keadilan dan HAM tetap teguh.
4. Reformasi dan Perkembangan Bantuan Hukum (1998-Sekarang): Era Perluasan dan Profesionalisasi
Era reformasi 1998 membawa angin segar bagi perkembangan LBH di Indonesia. Runtuhnya Orde Baru membuka ruang bagi berkembangnya organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH. Banyak organisasi bantuan hukum baru bermunculan, fokusnya pun semakin beragam, meliputi isu-isu perempuan, buruh, anak, lingkungan hidup, dan kelompok minoritas.
Puncaknya, pada tahun 2011, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah penting karena mewajibkan negara untuk menyediakan bantuan hukum bagi warga miskin. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi eksistensi dan peran LBH di seluruh Indonesia. Undang-undang ini juga mendorong profesionalisasi dan peningkatan kapasitas para pemberi bantuan hukum.
Namun, tantangan tetap ada. Keterbatasan anggaran, tekanan politik, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat masih menjadi hambatan dalam mewujudkan akses keadilan yang merata. Peran LBH dalam memperjuangkan keadilan dan akses hukum bagi masyarakat yang terpinggirkan tetap krusial dan membutuhkan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak.
Kesimpulan:
Sejarah LBH di Indonesia merupakan cerminan perjuangan panjang dan tak kenal lelah untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat kecil. Dari masa kolonial hingga era reformasi, LBH telah berkembang menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun telah mencapai kemajuan signifikan, tantangan masih ada dan membutuhkan komitmen berkelanjutan dari semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Peran LBH sebagai penjaga keadilan dan pembela hak-hak masyarakat tetap sangat penting dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan demokratis.